Senin, 23 November 2015

Tugas jurnalis 2 (Keresahan warga)

MELANGGAR, MASIH JAMAN?
Palu (23/11) “Aturan dibuat untuk dilanggar” kiranya itu yang ada dibenak masyarakat, khusunya bagi para pengguna jalan di kota palu.

Berbanding lurus dengan apa yang terjadi saat ini semakin banyaknya aturan atau rambu-rambu lalu lintas yang ada semakin banyak pula yang melanggar aturan tersebut. Contoh kecilnya adalah lampu merah, rambu ini semakin bertambah setiap tahunnya dan semakin banyak pula yang tidak mempedulikan keberadaannya.

“Saya sering sekali melihat orang yang suka menerobos lampu merah, entah mereka terburu-buru atau memang tidak tahu dengan apa fungsi dari lampu merah itu!” ujar salah seorang pengguna jalan. Semakin banyak rambu yang ada, semakin banyak pula yang melanggarnya. ‘Aturan dibuat untuk dilanggar’ kiranya itu yang ada dibenak masyarakat, khusunya bagi para pengguna jalan di kota palu. Memang benar aturan itu dibuat untuk dilanggar, tapi kita juga harus tahu bahwa pelanggaran dilakukan untuk dihukum.

Sebaiknya juga para penegak hukum harus peka dengan keadaan ini, dan diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang mereka lakukan serta dapat kembali mentaati aturan yang telah ada.

SALAH TEMPAT
Kota palu adalah kota yang sedang berkembang dengan banyaknya dibangun sarana-sarana umum yang sangat di butuhkan oleh seluruh masyarakatnya. Namun ada juga sarana yang dibangun tapi juga boleh dikatakan sangat mengganggu fungsi bangunan yang lainnya.

Bisa kita lihat pada bangunan yang sering disebut PGM oleh masyarakat kota palu, letak bangunan ini tepat berada di samping masjid yang ada di jalan Diponegoro. Bahkan halaman masjid ini juga di jadikan sebagai sebagian lahan parker dari PGM ini. “saya sering tidak khusyu kalau sholat di sini, karena banyak kendaraan roda dua para pengunjung mall yang lewat di halaman masjid ini!”

Selain harus adanya pemikiran yang matang, memilih lahan yang tepat juga harus diperhatikan saat ingin mendirikan sarana umum, kalau-kalau di tempat tersebut ada sarana yang lain sebaiknya tidak dibangun lagi sarana yang lain, toh masih banyak lagi lahan lain atau tepat lain untuk bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk mendirikan sarana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar